Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satu orang anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kubu Raya Inna Marshalla terpaksa di-PAW.
Menantu mantan Bupati Kabupaten Kubu Raya (KKR) Rusman Ali itu di-PAW lantaran telah berpindah ke Partai Gerindra dan telah daftar bacaleg melalui partai besutan Prabowo Subianto.
Inna pun digantikan oleh Ahmad Yani peraih suara terbanyak kedua dari dapil yang sama yakni Sui Raya II.
Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah mengatakan sesuai dengan undang-undang, ketika anggota DPRD yang akan mencalonkan diri berikutnya di partai yang berbeda, maka konsekuensinya harus mengundurkan diri dari partai asal sehingga ada proses PAW.
“Masa jabatan Inna Marshala yang akan diteruskan oleh Ahmad Yani ini tersisa sekitar satu tahun satu bulan,” tuturnya usai pelantikan, Rabu (5/7).
Agus berharap Ahmad Yani bisa segera memgambil langkah-langkah untuk melanjutkan program yang telah berproses di DPRD, dan tentu harus berkoordinasi dengan Inna Marshala sehingga program yang dijalankan bisa sinkron.
“Sejak di-PAW maka hak-hak Inna sudah putus. Semuanya tetap diatur oleh Fraksi PAN seperti aspirasinya,” jelasnya.
Baca Juga:
- Paulus Resmi Menjadi Anggota DPRD Kubu Raya
- Budi Pengurus Partai Ummat Diusulkan Gerindra PAW Akhmadsyah
Sementara itu Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berharap Ahmad Yani dapat langsung menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Masih banyak agenda yang harus dijalankan, apa lagi saat ini sudah menyambut tahun politik,” ucapnya.
Apalahi disebutkan Muda tahun ini merupakan tahun terakhir penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya sehingga antara legislatif dan eksekutif harus fokus menjalankan agenda-egenda yang telah diprogramkan.
“Terutama percepatan-percepatan dalam pembangunan, maupun rencana-rencana yang sudah disusun untuk menjalankan setiap tahapan sistem dan penyelenggaraan pemerintahan, serta melakukan penyusunan rencana ke depan,” pungkasnya.(tmB)