Bengkayang, BerkatnewsTV. Untuk kesekian kalinya, upaya penyelundupan sabu dari Malaysia oleh sindikat Bengkayang kembali digagalkan.
Sebanyak 3,9 kg berhasil digagalkan Polres Bengkayang dari sindikat narkoba. Empat orang sebagai pemilik dan kurir ditangkap.
“Hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 yang lalu kami mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3095,91 gram (bruto) yang dibawa 2 orang pria saat berada di jalan Dusun Pereges, Desa Seluas, Kecamatan Seluas,” ungkap Kapolres Bengkayang Bayu Suseno saat konfrensi pers, Selasa (4/7).
Dua orang pria tersebut berinisial D (29) dan H (27). Saat penggeledahan, D yang mengendarai sepeda motor kedapatan membawa 3 bungkus plastik yang terdiri dari 2 kemasan teh merek Alishan Jin Xuan Tea warna jingga dan 1 kemasan Coffee Roastets merek Bluebeard.
“Sedangkan H yang juga mengendarai sepeda motor kedapatan membawa 1 plastik klip warna putih bening berisikan sabu,” tambahnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut segera diamankan tim gabungan ke Polsek Seluas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, tim gabungan menuju Dusun Saparan, Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang dan mengamankan 2 orang perempuan berinsial N (23) dan DT (23) yang kemudian diamankan ke Polsek Seluas.
“Dari hasil pemeriksaan, perempuan berinisial DT ini merupakan pemilik sabu tersebut. Sedangkan N bertindak sebagai perantara, sedangkan H dan D bertindak sebagai kurir,” jelas Bayu.
Keempat tersangka sindikat narkoba Bengkayang tersebut telah diamankan di Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.(tmB)