Description

Parpol Kritisi DPT Kubu Raya Soal Pemilih Perum IV

Sejumlah partai politik (parpol) mengkritisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kubu Raya, terutama terkait dengan pemilih di Perum IV
Sejumlah partai politik (parpol) mengkritisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kubu Raya, terutama terkait dengan pemilih di Perum IV

Pontianak, BerkatnewsTV. Sejumlah partai politik (parpol) mengkritisi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kubu Raya. Terutama terkait dengan pemilih di Perum IV.

Parpol menilai DPT yang ditetapkan KPU Kubu Raya masih banyak yang tidak valid dan akurat.

“Seperti di Perum IV, banyak masyarakat di sana tidak mau dicoklit tapi ternyata masih masuk dalam DPT Kubu Raya,” ungkap Sekretaris DPD Partai Hanura Kalbar Dian Eka Muhairi.

Pernyataan Eka yang disampaikan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Kalbar pada Selasa (27/6) itu yang juga dikhawatirkan parpol lainnya.

Apalagi tambah Eka berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) bahwa dasar pemilih sudah jelas yakni sesuai dengan KTP dan KK bukan wilayah.

“Kita punya KTP dan rumah di Pontianak, dimana tempat kita harus memilih, pasti di Pontianak bukan di Kubu Raya. Apalagi KPU Kota Pontianak sudah jelaskan ada data yang berbeda di Perum IV,” ujarnya.

Disebutkan Eka, Permendagri Nomor 52 tahun 2020 memang benar Perum IV masuk wilayah Kubu Raya akan tetapi identitas kependudukannya masih berstatus Kota Pontianak.

“Ini harus disikapi secara benar oleh pihak-pihak terkait,” harapnya.

Dampaknya sambung Eka ribuan warga berbondong – bondong ke TPS terdekat untuk melakukan protes. Sebab mereka juga ppunya hak pilih.

“Dampaknya selain sengketa sosial juga sengketa politik yakni gugatan. Jika ada salah satu caleg yang terpilih dari sana tapi diakui maka akan melakukan gugatan,” ucapnya.

Ia sebutkan setidaknya lebih dari tiga ribuan pemilih di Perum IV yang masih terdata kependudukannya di Pontianak.

Baca Juga:

Kepastian pemilih Perum IV akan menjadi penentu dan harapan bagi para caleg dapil Pontianak Timur yang akan maju ke DPRD Kota Pontianak atau caleg dapil Sui Ambawang dan Kuala Mandor B yang akan ke DPRD Kubu Raya.

Termasuk harapan mendongkrak suara bagi caleg DPRD Kalbar baik dapil Kalbar I (Pontianak) atau Kalbar II (Kubu Raya – Mempawah).

Sementara itu Ketua KPU Kubu Raya Karyadi hingga berita ini diturunkan enggan untuk dikonfirmasi terkait DPT Kubu Raya yang sudah ditetapkan termasuk soal Perum IV.

Sengketa Perum IV hingga sampai hari ini terus berlanjut. Padahal, telah dilakukan kesepakatan antara Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wali kota Pontianak Edi Kamtono yang menanda tangani berita acara penyelesaian segmen batas daerah.

Berita acara tersebut ditanda tangani pada tanggal 16 Oktober 2019 di Kantor Kemendagri yang disaksikan langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Eko Wibowo.

Di kesepakatan itu menyatakan bahwa kawasan Perumnas IV masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya yakni Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang.

Keputusan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Mendagri Nomor 52 tahun 2020 tentang batas daerah Kota Pontianak dan Kubu Raya tertanggal 1 Juli 2020 yang ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian.(rob/tmB)