Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar menetapkan ST tersangka kasus KDRT lantaran diduga telah melakukan pemukulan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus ini sempat viral pada Sabtu (24/6) lalu, dimana ST melaporkan dua anaknya hilang dan diculik.
Ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar karena salah satunya yakni sang kakak terindikasi mengalami kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengungkapkan kronologis terungkapnya kasus ini.
Bermula pada hari Minggu (18/6) lalu sekira pukul 20.00 WIB, korban mengirimkan pesan via Whatsapp kepada wali kelas atau gurunya dan menceritakan bahwa dirinya telah dipukuli oleh menggunakan kursi plastik berulang kali dan ia juga dicabuli oleh ayah kandungnya yakni ST.
“Selanjutnya pada hari Senin (19/6), korban dipanggil oleh wali kelasnya untuk bercerita tentang apa sebenarnya yang telah terjadi,” beber Petit, Kamis (29/6).
Baca Juga:
Akhirnya korban bercerita bahwa selama ini tersangka ST telah menyetubuhinya setiap malam rentan waktu antara pukul 22.00 wib sampai 01.00 wib.
Perbuatan bejat itu dilakukan ST mulai tahun 2019 sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD dengan intensitas sekitar seminggu tiga kali.
“Tersangka mengancam jika korban tidak mau menuruti maka nanti tidak akan dikasih uang jajan dan akan menyita HP korban,” jelasnya.
Mendengar kejadian tersebut, karena ibunda AG sudah tidak ada (meninggal dunia) dan dari pihak saudara kandung atau adik kakak AG tidak ada yg bisa diharapkan, maka pihak sekolah mengadukan hal tersebut kepada KPPAD Provinsi Kalbar.
KPPAD Provinsi Kalbar selaku pendamping korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Kalbar
“Tersangka ST saat ini sudah ditahan. Dan dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan KDRT,” tegasnya.
Ancamannya, berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(tmB)