Pontianak, BerkatnewsTV. Akhir bulan Juni libur 5 hari seiring pemerintah telah menetapkan cuti bersama tanggal 28 dan 30 Juni 2023 dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Chaumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas.
Dari keputusan ini berdasarkan kalender, maka hari libur menjadi 5 hari. Libur dimulai dari hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu.
Baca Juga:
- Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 30 Mei, Kepsek Pantau Guru Lewat SL WA
- Libur Panjang 9 Hari, ASN Harus Kembali Kerja Tanggal 10 Juni
Masyarakat pun telah merencanakan berbagai aktifitas menghadapi akhir bulan Juni libur 5 hari ini.
Seperti Leni Marlina yang telah merencanakan liburan ke objek wisata di Kota Singkawang bersama keluarga.
“Sudah ada rencana untuk liburan ke Singkawang, mumpung libur panjang. Jadi mau bawa anak-anak liburan,” tuturnya, Senin (26/6).
Ia akui memang sering bersama keluarga memanfaatkan setiap liburan panjang ke objek wisata.
“Setiap hari kerja terus, ya sekali-kali kan melepas penat dari pekerjaan yang sudah kita jalankan setiap hari,” ucapnya.(tmB)