Sanggau, BerkatnewsTV. Empat perusahaan sawit di Kabupaten Sanggau telah dicabut Ijin Usaha Perkebunan (IUP) nya. IUP keempat perusahaan itu dicabut lantaran sering kali melanggar aturan dan peringatan dari Pemkab Sanggau tampaknya diabaikan.
“Dalam rentang waktu tahun 2020 – 2021 sudah ada empat perusahaan perkebunan sawit yang IUP nya kita cabut,” tegas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sanggau, Syafriansyah, Jumat (23/6).
Ia sebutkan tindakan tegas pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan sawit tersebut dimaksudkan agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk mematuhi aturan yang ada.
Keempat perusahaan sawit tersebut adalah PT. BEI, PT. KPI, PT. RAU, dan PT. GSP.
“Pak Bupati sudah menindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dengan mencabut IUPnya. Secara otomatis mereka tidak boleh beroperasi lagi,” jelasnya.
Baca Juga:
- 43 Perusahaan Sawit Banyak Masalah
- DPMPTSP Pastikan SK Pencabutan IUP Empat Perusahaan Minggu Ini Terbit
Kelalaian keempat perusahaan tersebut diungkapkan Syafriansyah, karena tidak taat aturan padahal sering diingatkan.
“Seharusnya mereka lakukan sesuai izin yang diberikan tapi tidak dilaksanakan. Kami akan terus pantau ke empat perusahaan ini,” pungkasnya.
Diketahui keempat perusahaan ini tidak ada aktivitas sesuai IUP, tidak pernah melaporkan kegiatan dan pengurus perusahaan tidak kooperatif.
Pemkab Sanggau telah melayangkan tiga kali surat peringatan terhadap empat perusahaan sawit tersebut.
Salah satu penyebabnya karena karhutla yang terjadi pada Agustus 2019.
Selain itu ia sebutkan ada juga persoalan IUP yang sebagian wilayahnya terlantar karena belum dikelola sesuai peruntukannya, dan ada juga persoalan HGU.
“Bahkan ada yang dikelola secara tidak profesional, kebun terlantar serta hak masyarakat plasma tidak dipenuhi. Dan yang paling parah ada sebagian kebun plasma yang masuk kawasan hutan. Ini baru sebagian persoalan yang kami sampaikan, masih banyak persoalan lain yang memang harus segera diselesaikan,” ungkapnya, Rabu (24/5).(pek)