Pastikan Pelanggaran Karhutla Diproses Hukum

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala saat memeriksa pasukan gabungan dalam Operasi Bina Karuna Tahap II, Kamis (15/6)
Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala saat memeriksa pasukan gabungan dalam Operasi Bina Karuna Tahap II, Kamis (15/6). Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala memastikan pelanggaran karhutla bakal diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana Karhutla maka langkah penegakan hukum akan dilaksanakan,” tegasnya disela apel gelar pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas Tahap II, Kamis (15/6).

Namun ia sebutkan, pelaksanaan Operasi Bina Karuna Kapuas ini masih tetap mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan.

Operasi Bina Karuna Kapuas akan berlangsung selama 21 hari mulai 15 Juni hingga 5 Juli 2023.

Baca Juga:

Ia menambahkan Kalimantan Barat menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan, faktor utamanya membuka lahan dengan cara dibakar kemudian api tidak diawasi sehingga membakar ke lahan lainnya.

“Ini harus menjadi perhatian serta tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Ia berharap sinergitas seluruh stakeholder terkait bersama sama masyarakat harus lebih dioptimalkan dalam segala upaya pencegahan dan penanggulangan setiap potensi karhutla.(naf)