Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 65 permohonan sertifikat aset Pemkab Sanggau terpaksa dikembalikan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bupati Sanggau Paolus Hadi belum mengetahui pasti penyebab 65 permohonan sertifikat itu dikembalikan. Hanya ia menduga ada beberapa faktor penyebabnya.
“Karena HGU dan area yang diajukan masuk kawasan hutan. Kalau HGU itu bisa dipertimbangkanlah coba dipertimbangkanlah karena bagian dari redistribusi, kalau kawasan hutan ini yang masalah karena aset kita itukan sudah berdiri lama. Pihak kehutanan harusnya proaktif juga melihat apa yang memang layak mereka harus dikeluarkan dari kawasan hutan,” terangnya saat sosialisasi pencegahan sengketa pertanahan, Kamis (15/6).
Ia sebutkan total seluruh aset Pemkab Sanggau 878 permohonan yang diajukan ke BPN sejak tahun 2021. Namun dari jumlah 878 itu 65 permohonan dikembalikan.
Baca Juga:
- Korupsi APBDes Pengadang, Aset Tanah Mantan Kades Disita
- Penyelesaian Aset Terbentur Sertifikat dari BPN
Namun Paolus Hadi menargetkan tahun 2024 seluruh aset daerah sudah bersertifikat. Tentu semuanya itu tergantung dari pihak BPN.
“Maunya kita 2024 ini tuntas, tapi kalian dengarkan tadi bagaimana komitmen ibu Kanwil, saya yakin kalau komitme ibu seperti itu bisa tuntas semuanya sesuai jadwal,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat, Andi Tentri Abeng menargetkan barang milik negara dan pemerintah daerah harus sudah bersertifikat tahun 2024.
“Saya minta BPKAD segera urus dan koordinasi dengan BPN Sanggau karena untuk sertifikasi aset itu sudah tidak harus lengkap berkas-berkas yang kita punya, cukup penguasaan fisik dan tidak ada penguasaan pihak lain dan bukti dari Bupati atau KPA yang menyatakan bahwa tanah dimaksud sudah tercatat sebagai aset. Saya ingatkan tidak boleh lagi petugas BPN menghambat ya, ingat itu,” tegasnya.(pek)