Description

37 Tersangka TPPO di Kalbar Diamankan

Personel Polda Kalbar saat mengiterogasi pelaku yang akan memperkerjakan 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal
Personel Polda Kalbar saat mengiterogasi pelaku yang akan memperkerjakan 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Foto: dok berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 37 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan di sejumlah daerah di Kalbar.

Tersangka tidak hanya diamankan oleh TPPO Polda Kalbar namun juga oleh TPPO Polres di Kalbar.

“Ada 37 orang yang telah berhasil diamankan dan dijadikan tersangka. Untuk jumlah korban sendiri ada sebanyak 138 orang,” ungkap Kepala Satgas TPPO Polda Kalbar Brgijen Pol Asep Asep Safrudin.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 unit mobil, 3 unit motor, 86 buku paspor, 57 handphone, uang tunai senilai Rp 4.442.000,-, Dokumen lain berupa KTP, KK, dan Akte Kelahiran 55 buah dokumen serta 14 buah tiket pesawat dan travel.

Baca Juga:

Saat konfrensi pers pada Rabu (14/6), Asep menyebutkan para tersangka dan korban itu terungkap dari 36 kasus TPPO dalam kurun waktu seminggu sejak 6-13 Juni 2023.

“Dari ke-36 kasus yang berhasil diungkap Satgas Polda Kalbar berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus, sedangkan 32 kasus lainya berhasil diungkap oleh Satgas Polres jajaran,” bebernya.

Asep yang juga Wakapolda Kalbar ini menyatakan Polda Kalbar masuk dalam 5 besar Polda yang berhasil dalam pengungkapan kasus TPPO di Indonesia.

Kalimantan Barat menempati urutan ke-2 Polda yang terbanyak dalam melakukan pengungkapan terhadap Kasus TPPO pada tahun ini.

“Terhadap Tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2017 tentang TPPO, dan Pasal 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegasnya.(tmB)