BerkatnewsTV. Kurban sapi adalah salah satu jenis hewan kurban yang disyariatkan dalam Islam. Kurban sapi di Idul Adha bisa dilakukan secara perorangan atau patungan dengan maksimal tujuh orang.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk patungan dalam kurban sapi sebagaimana patungan kurban unta.
Syarat-syarat kurban sapi antara lain adalah:
- Usia minimal dua tahun
- Tidak buta, pincang, sakit, atau cacat
- Tidak kurus atau lemah
- Tidak hamil atau menyusui
- Tidak terpotong tanduk, ekor, atau telinga
Kurban sapi dilakukan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya yang disebut hari tasyrik. Kurban sapi merupakan bentuk pengorbanan dan ketundukan kepada Allah SWT, sebagaimana kisah Nabi Ibrahim AS yang bersedia menyembelih putranya Nabi Ismail AS karena perintah Allah SWT.
Kurban sapi juga merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas kepada sesama muslim, khususnya yang kurang mampu. Daging kurban sapi dibagi menjadi tiga bagian: untuk diri sendiri, untuk keluarga dan tetangga, dan untuk fakir miskin.
Demikian penjelasan singkat tentang kurban sapi untuk berapa orang dan bagaimana ketentuannya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang ibadah kurban.(*)