Kubu Raya, BerkatnewsTV. Gerobak para PKL Serdam terancam dibongkar paksa oleh Satpol PP Kubu Raya lantaran telah melanggar Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum (Tibum) Pasal 31 melarang mendirikan kios-kios atau sejenisnya diatas Fasum.
Sejak beberapa tahun terakhir, pendekatan dan sosialisasi maupun peringatan lisan kerap disampaikan petugas Satpol PP Kubu Raya terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Sui Raya Dalam (Serdam).
Hingga akhirnya, Satpol PP Kubu Raya melayangkan Surat Peringatan (SP) II pada tanggal 30 Mei 2023.
Baca Juga:
“Dengan dilayangkan Surat Peringatan II ini, kami akan melayangkan Surat Peringatan III yang dimana isi surat tersebut sudah menargetkan bongkar paksa oleh para petugas,” tegas Kasi Penyidik Satpol PP Kubu Raya M. Heriadi.
Terdapat sekitar 110 PKL yang mendapatkan Surat Peringatan II untuk membongkar sendiri gerobak dan lapaknya.
Ia mengungkapkan beberapa temuan di lapangan oleh petugas Satpol PP diantaranya jam operasional para PKL ada sebagian hanya sekedar menempatkan gerobaknya di lokasi.
“Dari sepanjang bangunan turap ada 50 PKL sedangkan lewat dari turap ada 60 PKL. 20 Pedagang yang selalu ada di tempat sedangkan 40 Pedagang yang hanya ada gerobak tapi tidak diketahui jam operasionalnya,” jelasnya.(dian)