Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satpol PP Kubu Raya melayangkan Surat Peringatan (SP) II kepada 110 PKL yang berdagang di sepanjang bahu jalan Desa Sungai Raya Dalam (Serdam).
Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi mengatakan dari jumlah itu, 50 persen merupakan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang menggunakan bahu jalan, bahkan posisinya disamping turap bersebelahan dengan anak sungai yang dikhawatirkan menambah sempit jalan Serdam.
“Yang tentunya ini sangat mengganggu lalu lintas, bisa aja antar kendaraan saling bersenggolan mengingat areal tersebut semakin padat,” tegasnya, Rabu (7/6).
Selain Serdam pihaknya juga mempertegas daerah-daerah lain yang sebagian besar para PKL, masih menggunakan bahu jalan.
“Pada prinsipnya setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum, itu melanggar Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang Tibum Pasal 31 melarang mendirikan kios-kios atau sejenisnya diatas Fasum,” terangnya.
Baca Juga:
Rasudi menyadari penertiban sejumlah PKL tersebut, bukan semata-mata melarang warga untuk berjualan. Ini dilakukan agar lokasi Serdam menjadi bersih dan tampak indah yang tentunya menjadi potensi wilayah tersebut semakin maju.
“Kita juga telah melakukan koordinasi dengan SKPD lain tentang solusi penempatan para PKL ini. Seperti Disperindag, Dinas PUPR, kalau tugas pokok kita yakni penegakan Perda, Ketertiban Umum,” tegasnya.
Kendatipun surat telah dilayangkan, sebut Rasudi pihaknya masih memberikan waktu untuk para PKL membongkar secara mandiri tempat lapak-lapak para PKL tersebut dalam kurun waktu 7 hari kedepan.
Ia juga berharap Pemerintah Desa Sui Raya Dalam ikut bersinergi dalam penataan PKL di Serdam.
“Berbicara ketertiban umum ini. Sebenarnya ada juga tugas dari desa setempat karena masyarakat paling dekat para kepala desa sedangkan jabatan kepala desa juga menjabat sebagai kepala Satlinmas di tingkat desa,” jelasnya.(dian)