Description

Diupah Rp150 Ribu, Supir Travel Terlibat TPPO di Bengkayang

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno konfrensi pers Rabu (7/6) pengungkapan kasus TPPO dengan mengamankan 7 orang calon PMI ilegal dari Sambas yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pintu perbatasan Jagoi Babang
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno konfrensi pers Rabu (7/6) pengungkapan kasus TPPO dengan mengamankan 7 orang calon PMI ilegal dari Sambas yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pintu perbatasan Jagoi Babang. Foto: tmB

Bengkayang, BerkatnewsTV. Satgas TPPO Polres Bengkayang telah mengamankan sebuah mobil mini bus berisi 9 orang yang berangkat dari Kabupaten Sambas dengan membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang.

“Kami amankan sembilan orang yang berada di dalam mobil yang membawa penumpang PMI yang akan dipekerjakan di Malaysia,” kata Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno saat konfrensi pers, Rabu (7/6).

Namun untuk korban berjumlah 7 orang, yaitu pria berinsial R (27), A (27), AY (22) dan IM (24), sedangkan untuk wanita berinisal MR (37), SDL (19), DY (20) yang semuanya PMI ilegal.

Adapun seorang wanita berinisial P (17) diketahui hanya penumpang dari Kecamatan Ledo yang akan menuju ke Kabupaten Sambas.

Seorang supir travel berinisial R (29) sebagai terduga tersangka. Dimana menurut keterangan korban MR, yang merekrut untuk bekerja ke Malaysia adalah R.

Baca Juga:

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Satgas TPPO Polres Bengkayang, terduga tersangka R mengaku bahwa sebelumnya ia sudah beberapa kali mengantar PMI ilegal melalui jalur perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Ia mendapat upah untuk mengantar penumpang per orangnya Rp150 ribu yang dibayar oleh pria berinisial A berdomisili di Kabupaten Sambas.

“Saat ini terduga tersangka R sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut,”

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan paling banyak Rp 600 juta dan atau pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Bayu mengimbau masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja yang ada diluar negeri yang ditawarkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” imbaunya.(tmB)