Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk dan Sejata Desa Inggis Kecamatan Mukok telah dihentikan atau SP3.
Polres Sanggau mengambil kebijakan untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap perkara kasus PETI tersebut. Para tersangka pun dibebaskan dengan penyelesaian Restoratif Justice.
“Iya benar kasusnya dihentikan. Keenam tersangka mendapatkan Restoratif Justice atau RJ dari Kepolisian,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, Rabu (31/5).
Baca Juga:
- PETI di Desa Inggis Kembali Marak. Kapolres Janji Tertibkan
- Lima Terdakwa PETI Desa Inggis Divonis 10 Bulan Penjara
Ke enam tersangka, kata Adi dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif dikarenakan antara pihak pelapor dengan pihak terlapor telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
“Soal SP3 ini silakan nanti tanyakan langsung ke Polres,” ucapnya.
Dijelaskan Adi, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020, perkara PETI bukan salah satu perkara yang bisa diberikan Restoratif Justice.
“Karena yang dirugikan itukan negara bukan pihak perusahaan. Dan ini bukan delik aduan tapi untuk lebih jelasnya tanya ke penyidiknya,” imbaunya.(pek)