loading=

Kasus PETI SP3, Tersangka Dibebaskan. Jaksa Tidak Bisa RJ

Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dulu disebut WPR menjadi salah satu solusi mengatasi PETI. Kapuas Hulu merupakan satu-satunya kabupaten di Kalbar yang telah mengajukan IPR ke pemerintah pusat
Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dulu disebut WPR menjadi salah satu solusi mengatasi PETI. Kapuas Hulu merupakan satu-satunya kabupaten di Kalbar yang telah mengajukan IPR ke pemerintah pusat. Foto: dok berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk dan Sejata Desa Inggis Kecamatan Mukok telah dihentikan atau SP3.

Polres Sanggau mengambil kebijakan untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap perkara kasus PETI tersebut. Para tersangka pun dibebaskan dengan penyelesaian Restoratif Justice.

“Iya benar kasusnya dihentikan. Keenam tersangka mendapatkan Restoratif Justice atau RJ dari Kepolisian,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, Rabu (31/5).

Baca Juga:

Ke enam tersangka, kata Adi dibebaskan melalui mekanisme keadilan restoratif dikarenakan antara pihak pelapor dengan pihak terlapor telah mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

“Soal SP3 ini silakan nanti tanyakan langsung ke Polres,” ucapnya.

Dijelaskan Adi, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020, perkara PETI bukan salah satu perkara yang bisa diberikan Restoratif Justice.

“Karena yang dirugikan itukan negara bukan pihak perusahaan. Dan ini bukan delik aduan tapi untuk lebih jelasnya tanya ke penyidiknya,” imbaunya.(pek)