Description

Ratusan Gram Emas Hasil PETI Disita. 13 Orang Ditetapkan Tersangka

Aparat kepolisian dari Polda Kalbar saat operasi PETI di Bengkayang telah mengamankan pekerja dan alat berat.
Aparat kepolisian saat operasi PETI di Bengkayang telah mengamankan pekerja dan alat berat termasuk ratusan gram emas disita belum lama ini. Foto: dok berkatnewstv

Bengkayang, BerkatnewsTV. Sebanyak 13 orang diamankan dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang.

Ke-13 orang tersebut ditangkap di tiga tempat yang berbeda dalam sebuah operasi PETI. Alhasil sejumlah barang bukti diamankan termasuk ratusan gram emas hasil PETI.

13 tersangka ini berasal dari 3 kasus dan TKP yang berbeda. TKP pertama di Dusun Blangko Kecamatan Bengkayang dengan 6 tersangka berinsial OD, N, A, M, AT, YB.

TKP kedua di rumah tersangka Dusun Lumar Kec. Lumar dengan 1 tersangka berinisial MS sebagai penadah dan untuk TKP ketiga di Dusun Lawang Kec. Ledo dengan 6 tersangka berinsial AA, AH, AM, HR, FR, DM.

Ke-13 tersangka berikut barang bukti dihadirkan saat konferensi pers pada Rabu (24/5) di Mapolres Bengkayang.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan diantaranya 2 Set alat PETI terdiri dari mesin diesel, Pom, Dulang, selang dan 4 tabung berisikan butiran emas murni dengan berat bersih 284.97 gram, 1 botol merkuri dengan berat 846.21 gram, 1 botol obat tetes mata berisi merkuri dengan berat 128.56 gram serta seperangkat alat pengolahan emas (timbangan, mangkuk cor, penjepit).

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud Polres Bengkayang bergerak secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang menjadi atensi di wilayah hukum Polres Bengkayang,” tegasa Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad.

Ia tegaskan para tersangka dikenakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Perambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengimbau kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian dan ekosistem alam dari dampak negatif yang muncul akibat PETI. Laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya aktivitas PETI,” imbaunya.(tmB)