MUI Ketapang Kecam Pedofilia, Perbuatan Tidak Bermoral

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketapang KH. Moh Faisol Maksum
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketapang KH. Moh Faisol Maksum yang menilai perbuatan pedofilia di Ketapang merupakan perbuatan tidak bermoral

Ketapang, BerkatnewsTV. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketapang mengecam tindakan pelaku pedofilia yang dilakukan oleh pengasuh di salah satu panti asuhan di Ketapang.

Majelis Ulama Indonesia Ketapang menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak bermoral serta perbuatan yang tidak dapat diterima akal sehat dan termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Akibat perbuatannya, pelaku pedofilia di Ketapang itu telah mendapatkan ganjaran dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang menjatuhkan vonis hukuman mati pada Rabu (17/5).

“Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan perbuatan sebagai tanda kerusakan mental dan moral manusia dikarenakan merampas kehormatan orang lain,” tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ketapang KH. Moh Faisol Maksum, Sabtu (20/5).

Faisol menjelaskan, dalam penelitian Library Research (Penelitian Kepustakaan) yang bersifat Kualitatif, penerapan hukum tindak pidana perkosaan anak dibawah umur dalam hukum Islam dapat dikategorikan ke perzinahan, sedangkan dalam hukum positif masuk ke dalam KUHP Pasal 287 dan lebih khusus dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

“Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana perkosaan anak di bawah umur dalam perspektif hukum Islam tindak pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai perzinahan, hukum positif permasalahan tindak pidana perkosaan anak di bawah umur diatur dalam KUHP Pasal 287 dan lebih khusus dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Sanksi yang diterapkan dalam hukum Islam dan hukum positif sangat berbeda, pada hukum Islam pelaku dapat dihukum dengan didera (Hukuman Cambuk) dan dirajam (dilempari dengan batu) sedangkan dalam hukum positif pelaku mendapatkan hukuman penjara dan denda.

“Sanksi hukum atas tindakan tersebut dalam hukum Islam berbeda dari ketentuan dalam hukum positif, bahwa hukum positif dengan penjara dan denda, sedangkan hukum Islam memberikan sanksi dera dan rajam, sedangkan persamaan dari keduanya adalah bahwa dalam hukum Islam dan hukum Positif sama-sama melarang tindakan perkosaan anak terlebih di bawah umur dan termasuk kategori tindak pidana yang sangat berat,” tutup Faisol.

Diketahui saat ini panti asuhan tersebut sudah ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bersama dengan pihak berwenang dan bersamaan dengan ditutupnya panti semua warga panti dijemput oleh orang tuanya masing-masing.(naf)