loading=

Hukuman Mati Pelaku Pedofilia Sudah Tepat

Aktivis perempuan Ketapang Herlisa Versianti
Aktivis perempuan Ketapang Herlisa Versianti menilai vonis mati pelaku pedofilia di Ketapang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang sudah tepat

Ketapang, BerkatnewsTV. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang telah memvonis mati terhadap pelaku pedofilia yang notabene pengasuh salah satu panti asuhan. Vonis majelis hakim tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak yang dinilai sangat tepat.

“Keputusan pada kasus ini sudah tepat karena dampak dari perbuatan dari tersangka ini tidak tunggal dan berdampak luas yang juga sempat mencemarkan nama lembaga panti tempat naungan anak-anak, disamping itu berdampak pada psikologis dan sosial anak korban,” kata aktivis perempuan Ketapang Herlisa Versianti, Sabtu (20/5).

Herlisa berharap kepada semua pihak untuk turut andil dalam menangani kasus serupa, dikarenakan anak-anak ini adalah generasi penerus hal sekecil apapun yang berkaitan dengan anak harus ditangani.

Baca Juga:

“Kita berharap agar semua pihak ikut terlibat dalam penanganan kasus ini karena termasuk kejadian luar biasa menyangkut masa depan generasi penerus, sekecil apapun kasus melibatkan anak sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai pemangku kepentingan dan harus menjalankan tupoksinya dengan maksimal,” terangnya.

Herlisa sudah mengawal kasus ini sejak laporan dimulai sejak 5 September 2022 hingga putusan dibacakan pada 17 Mei 2023, Herlisa berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terjadi kasus serupa.

“Ke depannya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan segala bentuk tindak kekerasan pada anak, kita harus apresiasi para penegak hukum yang serius dalam penanganan kasus ini dan juga semua pihak yang ikut peduli perlindungan anak,” jelasnya.

“Mencermati putusan majelis hakim adalah bentuk keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak yang pada akhirnya harus memenuhi rasa keadilan anak-anak korban dan upaya preventif ke depan agar fungsi pembinaan dan pengawasan terintegral harus dilaksanakan oleh pihak terkait,” pungkasnya.(naf)