Ketapang, BerkatnewsTV. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang vonis mati pedofilia mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Apalagi, vonis mati ini kali pertama diputuskan oleh hakim.
Pemerhati Perempuan dan Anak Harlisa mengaku mendukung langkah Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam memutus kasus yang melibatkan pengasuh panti asuhan Al-Akbar.
“Saya rasa tuntutan Jaksa dan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan mengingat apa yang telah dilakukan terdakwa kepada para korban,” tuturnya.
Harlisa menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum mulai dari Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang serta Pengadilan Negeri Ketapang yang telah serius dalam menangani kasus ini.
“Kita berharap, ini memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa,” pungkasnya.
Baca Juga:
- Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Vonis Mati Pedofilia
- 21 Tahun Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh
Kepada wartawan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya selama 21 tahun atau sejak tahun 2001. Dan sampai saat ini telah melakukan tindakan asusila terhadap 3 anak asuhnya.
“Sudah dari 2001, yang lain tidak ada persetubuhan, hanya pelecehan 2 orang semuanya 12 tahun,” kilahnya saat diwawancarai di Mapolres Ketapang pada 7 September 2022 lalu.
Untuk melancarkan aksinya, IS menggunakan dalil atau hadits palsu agar korbannya termakan aksi bejatnya. Tak hanya itu, para korban juga dibawah intimidasi dan ancaman.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan itu lah pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang digunakan juga untuk Panti Asuhan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel milik pelaku yang didalamnya terdapat berbagai video porno untuk ditunjukan kepada korban.(naf)