Sambas, BerkatnewsTV. Hingga sampai batas akhir pendaftaran, Partai Garuda Sambas tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD ke KPU Sambas.
Padahal, KPU telah memberikan kesempatan selama dua minggu sejak dibuka tanggal 1 – 14 Mei 2023 kepada seluruh partai politik peserta Pemilu untuk melakukan pendaftaran.
Namun, hingga batas akhir tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 wib ternyata Partai Garuda Kabupaten Sambas tidak mendaftarkan bacalegnya.
KPU Sambas mengaku tidak tahu penyebab Partai Garuda tidak mendaftarkan bacalegnya. Apalagi tidak ada konfirmasi langsung kepada KPU.
“Kami tidak tahu alasannya Partai Garuda tidak mendaftarkan bacalegnya. Sampai hari terakhir pendaftaran belum juga mendaftar,” ungkap anggota KPU sambas Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Rudiansyah kepada BerkatnewsTV, Rabu (17/5).
Baca Juga:
Ia pastikan yang hanya mendaftar hanya lah 17 partai politik lainnya dari total 18 partai politik.
Saat ini KPU telah melakukan tahapan verfikasi administrasi para bacaleg yang didaftarkan masing-masing partai politik.
“Jika nanti ditemukan administrasinya belum lengkap atau ada yang salah akan kami konfirmasi kembali kepada partai politiknya,” jelasnya.
Dari 17 partai politik yang mendaftar ke KPU Sambas, sekitar 729 bacaleg yang didaftarkan untuk maju berkompetisi di Pemilu 2024 guna mendapatkan kursi legislatif DPRD Kabupaten Sambas.
Masing-masing partai politik mendaftarkan total 45 bacaleg yang tersebar di 7 daerah pemilihan (dapil). Dan setiap parpol menyatakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen terpenuhi.(ndra)