Oknum Pengurus LSM Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Ilustrasi oknum pengurus LSM di Ketapang tersangka dugaan kasus pemerasan
Ilustrasi oknum pengurus LSM di Ketapang tersangka dugaan kasus pemerasan

Ketapang, BerkatnewsTV. Dua oknum pengurus LSM yakni Ketua LSM Peduli Kayong, SR dan Sekjen LSM GASAK, HS diduga telah melakukan pemerasan.

“Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang pada Senin (15/5) atas dugaan kasus pemerasan. Berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegas Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M. Yasin, Rabu (17/5).

Ia tegaskan tahap penyidikan, tersangka dipersangkakan Tindak Pidana Pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 369 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Paul Hariwijaya Bethan mengaku saat pertama dilaporkan ke pihaknya pada awal Februari lalu, kedua oknum pengurus LSM tersebut tidak memiliki itikad baik, lantaran tidak mengakui perbuatannya apalagi meminta maaf kepada kliennya maupun kepada publik lewat media massa.

Bahkan salah satu tersangka yakni SR malah menggiring opini seolah mereka mau disuap dan mengancam melaporkan balik kliennya.

“Padahal SR ini yang sering mengirim link berita berisikan statement HS ke klien kami supaya klien kami takut dan SR juga meminta uang sebesar Rp150 juta kepada klien kami,” terangnya.

Paul berharap agar kasus ini dapat segera ke proses hukum selanjutnya hingga persidangan agar mendapatkan kepastian hukum sehingga ada efek jera bagi kedua oknum pengurus LSM tersebut untuk tidak lagi memanfaatkan pekerjaannya sebagai LSM untuk menakuti dan memeras orang lain.

“Saya meyakini banyak LSM yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, jadi jangan sampai karena ulah kedua tersangka seperti ini malah merusak citra dan marwah rekan-rekan yang benar-benar bekerja di LSM,” tegasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya SR yang merupakan Ketua LSM Peduli Kayong bersama dengan Sekjen LSM Gasak, HS dilaporkan oleh Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez ke Polres Ketapang, Senin (20/2/).

Keduanya dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan serta sengaja menggiring opini lewat sebuah media online dengan tujuan menakut-nakuti korban.

Paul menduga kalau upaya yang dilakukan oleh dua orang oknum LSM ini memiliki tujuan pribadi, terlebih upaya menakuti itu juga membawa nama lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), padahal jika memang memiliki data, harusnya sejak awal kedua LSM ini memberikan data itu ke pihak berwenang baik Kejaksaan maupun Pengadilan, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan sampai hari ini.

“Sebelumnya, sempat terjadi komunikasi antara klien kami melalui karyawannya (Wan Usman) dengan kedua oknum LSM, kemudian kesepakatan kedua LSM ini tidak akan menggiring opini liar dengan imbalan sebesar Rp20 juta yang dikirim ke rekening SR pada 18 September 2021,” jelasnya.

Namun, seolah tak ada puasnya, beberapa waktu kemudian, SR kerap mengirim link berita berisikan statement HS kepada kliennya dan membuat cerita kalau rekannya HS telah memegang data dari orang dalam Kejagung mengenai penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung terhadap perkara DD Bantan Sari.

Padahal posisi kliennya pada perkara tersebut hanya sebagai saksi dan perkara itupun ditangani Kejaksaan Ketapang bukan Kejagung. Selain itu perkara tersebut juga sudah selesai dan inkrach sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pontianak dengan terpidana dua orang yakni PT dan LH seperti yang telah disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Fajar Yulianto.

“Saat menghubungi klien kami, SR seolah-olah bisa membantu agar HS tidak mendorong Kejati atau Kejagung untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka, sebab katanya HS sedang dalam perjalanan ke Kejagung dan meminta klien kami segera merangkulnya secepatnya karena mengatakan HS adalah orang batak dan nekat luar biasa,” jelasnya.

Selain itu, Paul menceritakan dalam percakapan dengan kliennya yang telah direkam, SR juga mengaku jika kliennya memenuhi permintaan uang sebesar Rp 150 juta, maka data mengenai status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung bisa diurus dan akan hilang dengan sendirinya karena tidak ada dorongan seperti pengeksposan melalui media dan demo oleh HS, bahkan SR meyakinkan kliennya kalau HS siap membakar data rahasia negara tersebut di depan kliennya dan sebagai jaminannya SR mengatakan siap memasang badan lantaran dirinya mengaku memegang kasus HS jika tidak komitmen ketika keinginannya sudah terpenuhi.

“Untuk memastikan apa yang SR sampaikan, klien kami menghubungi HS menanyakan apakah benar permintaan sejumlah uang tersebut dan HS membenarkan hal tersebut dan mengaku akan berkomitmen, namun klien kami tidak mau memberikan uang tersebut karena merasa tidak bersalah dan putusan pengadilan sudah inkrach, HS terus menggiring opini melalui salah satu media online diduga untuk menakuti klien kami, hanya saja SR dan HS mungkin tidak menyadari bahwa upaya mereka direkam bahkan rekaman percakapan keduanya serta chat keduanya yang menjadi barang bukti yang kami lampirkan dalam kasus ini,” tegasnya.(naf)