Ketapang, BerkatnewsTV. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang vonis mati pedofilia atau pelaku persetubuhan terhadap anak. Vonis terhadap pelaku dibacakan majelis hakim PN dalam sidang putusan pada Rabu (17/5).
Pelaku dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak-anak asuhnya di sebuah panti asuhan.
“Hari ini sudah sidang putusan dan hasilnya terdakwa dijatuhi pidana mati. Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Humas PN Ketapang Aldilla Ananta.
Baca Juga:
- 21 Tahun Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh
- Pimpinan Panti Asuhan Gunakan Dalil Palsu Cabuli Anak Asuh
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang vonis mati pedofilia
“Pelaku divonis mati, tuntutan JPU juga hukuman mati. Jadi tuntutan dan putusan majelis hakim sudah sesuai,” katanya.
Panter mengaku kalau setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka secara kewenangan, kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu.
“Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut caranya ada di KUHP,” terangnya.(naf)