Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya melayangkan surat peringatan kepada seluruh Badan Pemberdayaan Desa (BPD) yang belum menyampaikan laporan kinerjanya.
Sebab dari total 123 BPD yang ada di Kubu Raya baru 12 BPD yang sudah menyampaikan laporan kinerjanya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya.
“Iya memang kita terus mendorong agar baik kepala desa maupun BPD menjalankan kewajiban masing2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah, Rabu (17/5).
Ia tegaskan selaku pembina pihaknya terus mendorong agar tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik dan benar, akuntabel dan transparan.
“Penyampaian LPPD, LKPD serta laporan kinerja BPD tepat waktu adalah salah satu unsur penting sebagai perwujudan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” terangnya.
Baca Juga:
- BPD Harus Mampu Rumuskan Indikator Kinerja
- Pemilihan Anggota BPD Nyaris Ricuh, Panitia Tidak Konsisten
Surat peringatan telah dilayangkan ke seluruh Ketua BPD se Kubu Raya pada tanggal 10 Mei 2023. Hal ini menindak lanjuti Permendagri Nomor 10 tahun 2016 tentang BPD dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 144/0075/DPMD-C tanggal 9 Januari 2023 tentang Laporan Kinerja BPD.
Bahwa BPD wajib menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Bupati Kubu Raya paling lama 4 bulan setelah selesai tahun anggaran.
Laporan kinerja BPD tersebut antara lain mencakup evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPP) yang merupakan laporan Kepala Desa meliputi capaian RMJMDes, RKPDes, APBDes.
Selain itu laporan BPD juga mencakup capaian pelaksanaan penugasan dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten.
Laporan BPD juga diminta menerangkan catatan ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta terkait dengan prestasi kepala desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya pun memberikan batas waktu teakhir atau dealine kepada seluruh Ketua BPD menyampaikan laporannya paling lama 31 Mei 2023.(tmB)