Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemkab Kubu Raya tahun anggaran 2022.
Kendati mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun BPK RI memberikan catatan rekomendasi penting untuk diperbaiki.
“Perbaikan-perbaikan akan terus kita perkuat, terutama berkaitan dengan aset-aset. Kita juga mensyukuri semakin banyak aset-aset daerah yang telah bersertifikat ini akan terus kita tertibkan agar ada percepatan, agar tidak menimbulkan hal-hal yang menjadi cacatan yang kurang baik,” janji Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
Menurut Muda, opini predikat WTP yang diterima bukan hanya sekedar penilaian khusus dari lembaga negara pemeriksa namun menekankan tata kelola pemerintahan yang berkaitan dengan keuangan dan hak milik daerah dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
- Serapan APBD Kubu Raya Tertinggi Kedua se-Indonesia
- Temuan BPK RI Bersifat Administratif, Tidak Diselesaikan Pidana
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Wahyu Priyono kepada Bupati dan Ketua DPRD Kubu Raya pada Jumat (12/5).
Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Wahyu Priyono opini predikat WTP diberikan setelah dilakukan analisis dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
“Melalui unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” terangnya.
Ia sebutkan ada empat temuan permasalahan administrasi uang hendaknya menjadi perhatian untuk diperbaiki.
Antara lain terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah berupa PBB, dan PBB P2 belum memadai.
Kedua permasalahan pengganggaran belanja serta denda keterlambatan belum dikenakan.
Ketiga pengelolaan aset belum memadai begitu pula penetapannya dan pengelolaan kas.
“Serta pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) belum didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang lengkap dan sah,” tegasnya.(dian)