Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya ingatkan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk memenuhi persyaratan penting diantaranya ijazah yang dilegalisir.
Ketua KPU Kubu Raya Karyadi mengatakan verifikasi administrasi ini memakan waktu satu bulan lebih lamanya. Ijazah yang digunakan bacaleg juga bervariasi jenjang SMA, Paket C, SI dan seterusnya.
“Selama itu ada legalisir dari dinas atau sekolah terkait, sah-sah saja. Karena dalam pembuktiaan kebenarannya bukan diranah kita. Makanya ada tahapan tanggapan masyarakat nanti,” tegasnya, Jumat (12/5).
Sementara itu memasuki hari ke-11, baru dua partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kubu Raya yakni PDI Perjuangan dan Nasdem.
Masing-masing partai mengajukan sebanyak 45 bacaleg yang akan bertarung di tujuh dapil pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
- Pemilu 2024, Berikut Daftar 7 Dapil dan Jumlah Kursi di Kubu Raya
- Peserta Pemilu di Kubu Raya 18 Parpol
Karyadi menyatakan pihaknya telah menerima document fisik dan telah memeriksa document digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kita periksa dan cocokkan semua hasilnya dinyatakan lengkap. Dan memenuhi persyaratan, dari kedua partai itu kedua-duanya kita terima,” jelasnya.
Pengajuan bacaleg dari 18 parpol kata dia jatuh pada tanggal (14/5) selanjutnya tahapan verifikasi administrasi document persyaratan bacaleg hingga tanggal 15-23 Juni.
Sedangkan pengajuan perbaikan document persyaratan bacaleg di tanggal 26-9 Juli, verifikasi administrasi perbaikan document persyaratan bacaleg di tanggal 10-6 Agustus 2023.
“Sisanya ada 16 parpol, semuanya sudah konfirmasi. Masing-masing parpol sudah diberikan waktu dan ruang,” pungkasnya.(dian)