Description

Cegah Penyimpangan BBM Bersubsidi Untuk Nelayan dan Petani

Polres Bengkayang melakukan gelar tatap muka pada Rabu (10/5) berkaitan dengan pencegahan BBM Subsidi untuk nelayan dan petani
Polres Bengkayang melakukan gelar tatap muka pada Rabu (10/5) berkaitan dengan pencegahan BBM Subsidi untuk nelayan dan petani. Foto: lex

Bengkayang, BerkatnewsTV. Polres Bengkayang memastikan melakukan patroli untuk mencegah penyimpangan BBM Bersubsidi yang digunakan nelayan dan petani.

“Kami lakukan beberapa upaya mengantisipasi kelangkaan BBM, seperti patroli pengawasan, preemtif, preventif, serta penegakkan hukum,” tegas Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno.

Penegasan itu disampaikan Bayu saat tatap muka bersama Sekda Bengkayang, perwakilan nelayan, petani dan pemilik SPBU pada Rabu (10/5).

Apalagi Bayu katakan salah satu atensi dari Presiden RI tentang penyaluran BBM yang harus tepat sasaran terutama pada BBM subsidi.

Disamping itu juga telah menjadi atensi Kapolda Kalbar agar menjalin komunikasi terkait distribusi, dorong pemda untuk rekomendasi perolehan BBM, waktu tertentu untuk pelayanan BBM, selektif, verifikasi dan kawal BBM subsidi untuk masyarakat pedalaman atau pesisir.

Bayu meminta mengenai Peraturan Bupati tentang penyaluran BBM subsidi agar segera diselesaikan dan tentukan OPD terkait penerbitannya.

“Kami harap kepada Dinas Perindag mengetahui jumlah kuota setiap SPBU di Bengkayang, hal tersebut bisa dipantau melalui website BPH Migas,” terangnya.

Baca Juga:

Perwakilan PT Pertamina M. Agung Afrizal menyampaikan BBM subsidi sudah diatur oleh pemerintah, ia juga berharap adanya aturan yang jelas mengenai BBM sehingga dapat di pidana apabila terdapat pelanggaran.

“Penyaluran BBM subsidi yaitu program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil diatur oleh pemerintah melalui BPH Migas. Mengenai aturan, kami harap ada peraturan yang jelas sehingga apabila ada pelanggaran pelaku dapat dipidana,” jelasnya.

Agung menambahkan dalam pengisian jerigen harus ada rekomendasi sesuai Peraturan Presiden yang ada, dan Surat Keterangan BPH Migas tentang ketentuan tata cara penerbitan rekomendasi sesuai jenis peruntukan atau jenis usaha. Adapun untuk masa berlaku rekomendasi tersebut selama 30 hari kalender serta dapat diperpanjang.

Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa website Subsidi Tepat Pertamina telah berjalan dari bulan Maret hingga April. Ia juga menyampaikan mengenai Surat Edaran Gubernur Kalbar untuk ketentuan distribusi BBM subsidi non kendaraan.(lex)