Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Kalbar tahun anggaran 2022.
Kendati mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun BPK RI telah menemukan 28 proyek yang bermasalah di empat SKPD dengan total nilai Rp2,54 miliar.
Temuan itu diungkapkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD Kalbar dalam sidang paripurna, Selasa (9/5).
Baca Juga:
- Kalbar Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI
- Temuan BPK RI Bersifat Administratif, Tidak Diselesaikan Pidana
“BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian yakni pelaksanaan atas 28 paket pekerjaan di 4 SKP tidak sesuai dengan ketentuan dengan nilai sebesar Rp2,54 miliar,” ungkapnya.
Pius mengingatkan Gubernur Kalbar agar dalam kurun waktu 60 hari kedepan harus ditindak lanjuti terhadap temuan tersebut.
“Mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindak lanjuti Gubernur Kalbar beserta jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,” tegasnya.
BPK ditegaskan Pius akan mengawal rekomendasi tersebut agar dapat ditindak lanjuti oleh Gubernur Kalbar.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menjelaskan temuan tersebut sebagian besar sudah disetor kembali oleh kontraktor.
“Permasalahannya kecil saja karena kurang volume kerjaan, kontraktor harus kembalikan, sebagian besar sudah dikembalikan. Misalnya jalan menggunakan batu 15 centi tapi digunakan ukuran 14 centi,”” terangnya.
Sutarmidji menjamin sebelum 60 hari seperti yang dideadline BPK, temuan tersebut sudah dapat terselesaikan.(rob)