Janda Muda Kurir Narkoba 507 Gram Ditangkap di Supadio

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat konfrensi pers pada Selasa (9/5) terkait penangkapan seorang janda muda berinisial DW yang menjadi kurir narkoba jenis sabu 507 gram yang ditangkap pada Kamis (4/5) lalu. Foto: tmB
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat konfrensi pers pada Selasa (9/5) terkait penangkapan seorang janda muda berinisial DW yang menjadi kurir narkoba jenis sabu 507 gram yang ditangkap pada Kamis (4/5) lalu. Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang janda muda berusia 24 tahun berinisial DW menjadi kurir narkoba. Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Kubu Raya saat akan membawa sabu seberat 507,87 gram ke Surabaya di pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio pada Kamis (4/5) pagi.

Warga Pontianak Timur ini berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam sandal hak tinggi yang dipakainya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, Polres Kubu Raya sudah lama menggali informasi tentang penyelundupan tersebut.

Setelah mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Tim bergerak berkoordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio dan pihak keamanan bandara. Petugas melakukan penjagaan dan pengawasan yang ketat terhadap calon penumpang yang diduga membawa narkoba jenis sabu ke Surabaya Provinsi Jawa Timur,” kata Arief saat konferensi pers, Selasa (9/5).

Baca Juga:

Arief menduga upaya penyelundupan dan cara kemasan narkoba ini adalah penyelundupan yang terorganisir.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia mengungkapkan, sabu yang ditemukan dikemas dalam 6 paket di dalam plastik transparan seberat 507,87 gram (setengah kilo) adalah milik wanita berinisial Y yang diperkirakan berumur 30 tahun warga Kecamatan Pontianak Utara.

“Sekali berangkat DW akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. Cara pembayarannya di awal DW akan mendapatkan Rp5 juta sisanya dibayarkan setelah sabu tersebut diserahkan kepada seseorang di Surabaya,” bebernya.

Sementara terhadap pemilik sabu berinisial Y, pihak kepolisian langsung bergerak menuju rumahnya.

“Kami melakukan pengembangan kasus tersebut menuju rumah Y dalam keadaan kosong, namun sampai saat ini kami dari Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan ini,” terangnya.

Pengungkapan sabu seharga Rp600 juta ini menyelamatkan kurang lebih 5000 jiwa anak muda generasi muda penerus banga Indonesia.

DW janda muda kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.(tmB)