Description

Puluhan Anggota TBBR Hadir di Sidang Praper Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Puluhan anggota TBBR hadir di sidang Pra Peradilan kasus dugaan pencabulan terhadap Anak di Pengadilan Negeri Bengkayang, Senin(8/5) pagi. Foto: lex
Puluhan anggota TBBR hadir di sidang Pra Peradilan kasus dugaan pencabulan terhadap Anak di Pengadilan Negeri Bengkayang, Senin(8/5) pagi. Foto: lex

Bengkayang, BerkatnewsTV. Puluhan personel Polres Bengkayang dikerahkan dalam pengamanan sidang Pra Peradilan kasus dugaan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Bengkayang, Senin (8/5) pagi oleh AS (43) beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, mengatakan pihaknya menurunkan 86 personel dalam pengamanan sidang dan ditempatkan di titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan.

“Ada 86 personel yang telah kami tempatkan di beberapa sudut dan titik yang rawan, ada yang bersiaga di pintu dan keluar masuk kantor pengadilan, di halaman, di belakang kantor dan didalam ruang sidang. Selain itu juga, sudah kami bentuk tim escape maupun tim kesehatan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Bayu

Baca Juga:

Dalam pelaksanaan sidang, tampak puluhan massa dari TBBR hadir di persidangan Pra Peradilan tersebut. Mengenai hal itu, personel Pengendalian Massa (Dalmas) serta sarana dan prasarana Dalmas juga dikerahkan dalam sidang tersebut.

“Kami lakukan langkah antisipasi, apabila situasi tidak dapat dikendalikan maka kita sudah siap menghadapi hal tersebut. Namun, tentunya kita semua berharap persidangan ini dapat berjalan aman dan kondusif,” jelas Bayu.

Sebelum pelaksanaan sidang, Polres Bengkayang telah melaksanakan apel kesiapan pengamanan untuk memberikan arahan dan memastikan kesiapan personel maupun sarana dan prasarana pendukung dalam pengamanan.

“Sebelum pelaksanaan sidang sudah kita lakukan apel kesiapan untuk mengecek personel serta sarpras dam memberikan arahan kepada anggota untuk mengedepankan sikap humanis, lakukan sesuai SOP dan hilangkan sikap underestimate terhadap situasi,” pungkas Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, AS (43) diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur bermoduskan sebagai seorang dukun yang bisa menyembuhkan penyakit korban yang sering kesurupan di salah satu kos korban di Bengkayang.

Aksi AS ini mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan dan aksinya tersebut terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya.

“Aksinya ini dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orang tuanya pada Maret 2023, yang kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4),” tambah Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, Kamis (6/4).

Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS.

Kemudian berlanjut saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk dan pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.(lex)