Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang warga Pontianak berinisial MR (45) menyelundupkan 6,3 kg narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam laptop.
Barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang dipasok dari Malaysia untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
Namun usahanya itu berhasil digagalkan Tim Interdiksi gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya dan Lanud Supadio.
Upaya itu digagalkan tim gabungan di Bandara Internasional Supadio Kabupaten Kubu Raya pada 16 April 2023.
Saat itu, petugas AVSEC Bandara Supadio sedang melakukan pemeriksaan melalui X-Ray dan mendeteksi adanya barang yang mencurigakan di dalam sebuah koper.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap koper tersebut dan menemukan 6 bungkus sabu yang diselipkan antara dua unit laptop.
Baca Juga:
“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyelipkan 6 bungkus sabu di antara dua unit laptop yang dimasukan ke dalam koper,” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafiz saat pemusnahan, Kamis (4/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Jakarta dan Surabaya dengan upah Rp20 juta.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, bahwa tersangka MR bekerja sebagai kurir dengan upah Rp20 juta. Tersangka MR dijemput oleh seseorang dan diberikan tiket untuk terbang ke Jakarta lalu Surabaya,” ujarnya.
Hafiz mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi jaringan narkoba tersebut sejak tahun 2019 dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap jaringan tersebut.
“Saat ini 6,3 Kilogram Sabu asal Malaysia itu telah dimusnahkan dengan mesin Incinerator yang sebelumnya telah di uji,” beber Abdul Hafiz.(tmB)