Description

Bengkayang Terbagi Menjadi 5 Dapil dan 30 Kursi

Para pengurus parpol peserta Pemilu mengikuti sosialisasi terkait penataan dapil, alokasi kursi di Bengkayang dan rekening parpol yang diselenggarakan KPU, Jumat (14/4).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang telah membagi 5 daerah pemilihan (dapil) dan alokasi 30 kursi untuk Pemilu 2024 mendatang. Foto: alex

Bengkayang, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang telah membagi 5 daerah pemilihan (dapil) dan alokasi 30 kursi untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Bengkayang adalah 5 dapil dan 30 alokasi kursi pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” ungkap anggota KPU Bengkayang, Hendrikus saat sosialisasi Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (14/4).

Ia sebutkan dalam pembentukan dapil melihat penggabungan kecamatan sehingga terbentuklah 5 dapil.

Berikut rincian daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Bengkayang

Baca Juga:

Dapil I alokasi 7 kursi meliputi kecamatan Bengkayang, Sungai Betung, Suti Semarang dan Teriak.

Dapil II alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Lumar, Ledo, Sanggau Ledo dan Tujuh Belas.

Dapil III alokasi 4 kursi meliputi Kecamatan Seluas, Siding dan Jagoi Babang.

Dapil IV alokasi 6 kursi meliputi Kecamatan Sungai Raya, Capkala dan Sungai Raya Kepulauan.

Dapil V alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Lembah Bawang, Samalantan dan Monterado.

“Sedangkan alokasi kursi untuk DRPD Provinsi Kalbar dapil 3 meliputi Singkawang – Bengkayang dengan alokasi 6 kursi,” tambah Hendrikus.

Ia jelaskan jumlah kursi dihitung minimal 20 kursi dan maksimal 65 kursi.

Sementara calon peserta Pemilu ada 18 parpol yaitu PKB, Gerindra ,PDIP, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda , PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.(lex)