Pontianak, BerkatnewsTV. Pemerintah pusat memaklumi jika di tahun politik DPRD Kalbar mengusulkan sebanyak 4.838 pokir untuk di tahun 2024.
Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelola Perbatasan Zudan Arif Fakrulloh menilai wajar – wajar saja pokir sebanyak itu diusulkan di moment tahun politik.
“Kita maklum jika di tahun politik ini beliau – beliau di DPRD ingin duduk lagi. Surahtulloh nya memang sudah begitu. Pak Sukaliman tolong dicek, banyakan mana yang dengan bapak susun tadi,” kata Zudan saat Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2024, Rabu (12/4).
Namun Zudan mengingatkan agar dalam penyusunan pokok – pokok pikiran (pokir) tidak terjadi tumpang tindih dalam urusan pembagian kewenangan.
“Kalau pokir provinsi urusan provinsi, pokir kabupaten di tingkat kabupaten, kalau pokir provinsi sampai ke tingkat desa maka agak susah dieksekusinya, agak sulit. Tapi saya yakin Pak Sukaliman sudah jago untuk carikan jalannya,” jelasnya.
Artinya tambah Zudan, harus dipahami juga tentang pembagian urusan kewenangan pemerintahan. Jika hal ini sudah dapat dijalankan maka pembangunan akan cepat selesai terealisasi.
“Artinya yang terpenting bagaimana kita tahu urusan pemerintahan,” ucapnya.
Baca Juga:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar mengusulkan sebanyak 4.838 pokok – pokok pikiran (pokir) untuk di tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD Kalbar Sy Amin Muhammad menyebutkan pokir – pokir tersebut diusulkan dari masing – masing fraksi yang ada di lembaga DPRD Kalbar.
“Fraksi PDIP dengan jumlah 1.060 kegiatan, Fraksi Golkar 484 kegiatan, Fraksi Nasdem 612 kegiatan, Fraksi Gerindra 704 kegiatan, Fraksi Partai Demokrat berjumlah 489 kegiatan, Fraksi PAN 320 kegiatan, Fraksi PKB 758 kegiatan, Fraksi PKS dan PPP 412 kegiatan. Sehingga total 4.838 kegiatan,” ungkap Amin saat Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2024, Rabu (12/4).
Amin berharap usulan pokir tersebut hendaknya dijadikan program prioritas oleh pemerintah daerah baik di APBD murni maupun perubahan.
“Sebab pokir – pokir tersebut berdasarkan hasil reses dan usulan dari masyarakat yang disampaikan langsung kepada anggota DPRD,” jelasnya.
Amin sebutkan pokir DPRD telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Hasil reses dan penyerapan aspirasi ini lah yang menjadi pokir DPRD untuk diselaraskan dengan program pembangunan daerah.
“Pokir merupakan amanat peraturan dan masyarakat yang menjadi kewajiban anggota DPRD untuk dilaksanakan,” terangnya.
Gubernur Kalbar Sutarmidji tampaknya keras dan tegas menyikapi pokok – pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kalbar.
Ia tidak ingin pokir anggota DPRD Kalbar tidak selaras dengan program pembangunan yang telah dicanangkannya. Seperti terkait pembangunan Desa Mandiri.
Sutarmidji menyatakan pokir yang tidak selaras dengan 50 Indeks Desa Mandiri (IDM) dipastikan bakal dicoret alias tidak disetujuinya.
“Siapa pun yang mengusulkan pokir tanpa ada ikatan dengan 50 IDM saya tidak akan setuju. Nak kelahi, kelahilah,” tegasnya saat Musrenbang RKPD Kalbar Tahun 2024, Rabu (12/4).
Sebab menurut Sutarmidji, pokir yang diluar jalur itu tidak akan memiliki nilai tambah untuk pembangunan ekonomi daerah kecuali jika ada berkaitan dengan Indeks Desa Mandiri (IDM).(tmB)