Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono, saat membacakan amar putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu, Selasa (11/4).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono, saat membacakan amar putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu, Selasa (11/4).

Jakarta, BerkatnewsTV. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 terkait penundaan pemilu.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono, Selasa (11/4).

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding Tergugat. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST Tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan
banding tersebut,” tegas Sugeng.

Baca Juga:

Sehingga hakim mengabulkan Eksepsi Tergugat dan menyatakan Peradilan Umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo.

“Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,” tambah Sugeng.

KPU RI sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan penundaan Pemilu atas gugatan dari Partai Prima.(tmB)