Bengkayang, BerkatnewsTV. Pedagang pakaian bekas atau lelong menyerahkan secara sukarela dagangannya kepada pihak Polres Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno menyebutkan, penyerahan sukarela ini hasil dari pendekatan humanis dan sosialisasi yang dilakukan Polres Bengkayang kepada masyarakat tentang larangan jual beli pakaian bekas.
“Benar, beberapa masyarakat dan pedagang yang memiliki pakaian bekas atau thrifting telah menyerahkan dengan sukarela kepada kami, ada 18 karung pakaian yang diserahkan yang tersebar di beberapa Kecamatan di Bengkayang dan telah kami amankan yang kedepan akan dimusnahkan,” tegas Bayu saat konfrensi pers, Selasa (11/4).
Baca Juga:
- Warga Perbatasan RI – Malaysia Dilarang Jual Lelong
- Penjual Lelong Dipidana Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Bayu menjelaskan, mengenai pelarangan jual beli atau impor pakaian bekas dan thrifting tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3) lalu yang mengecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3) yang juga telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia termasuk bea cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas.
Bayu memastikan Polres Bengkayang bersama stakeholder terkait akan selalu gencar menertibkan maupun menyosialisasikan pelarangan aktivitas jual beli pakaian bekas di Bengkayang.
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada pedagang dan masyarakat yang telah sukarela menyerahkan pakaian bekas ini, kami berharap yang masih memiliki pakaian bekas untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian. Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri,” pungkasnya.(lex)