Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pihak perusahaan diingatkan segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, sebelum tujuh lebaran Idul Fitri 1444 H.
Lebih awal pemberiaan THR untuk karyawan/buruh harian ini juga dianjurkan sebab waktunya menyesuaikan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang jatuh pada tanggal 19-25 April.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, Wan Iwansyah menegaskan dalam rangka memastikan perusahaan sesuai dengan ketentuan pembayaran THR pihaknya telah menyiapkan pos pelayanan THR untuk mengatasi pelanggaran, maupun pelaporan secara tidak langsung dan langsung.
“Yang diberikan itu satu bulan gaji, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Kemarin juga sudah kita imbau kalau bisa lebih cepat,” tegas Iwansyah ditemui Rabu, (6/4).
Baca Juga:
Posko pelayanan pengaduan THR keagamaan, kata Iwansyah akan bekerja pada jam kedinasan, yang bertugas menerima aduan masyarakat. Memantau pelaksanaan pemberiaan THR, serta pelayanan konsultasi.
“Misalnya ada kebingungan dari perhitungan perusahaan untuk memberikan THR dapat disampaikan melalui konsultasi kadang terjadi pada buruh harian dapat dilihat dari penghasilan perbulanya. Dan pembayaran THR terhadap karyawan yang masa cuti pada prinsipnya jumlahnya tidak boleh dikurangi,” jelasnya.
Selain itu, Posko Disnakertrans tegas Iwansyah menggandeng pengawas ketenagaan pekerja Provinsi Kalbar, untuk menimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Pelanggaran juga dapat digolongkan.
“Misalnya ada keterlambatan pembayaran dari perusahaan, akan diberikan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan,” timpalnya. (dian)