Description

Modus Dukun Cabul Obati Anak Kos Hingga Hamil

AS (baju hitam) saat menjalani pemeriksaan di Polres Bengkayang Rabu (5/4) lantaran diduga telah menghamili anak kos yang masih bawah umur dengan modus sebagai dukun untuk menyembuhkan penyakit korban yang sering kesurupan.
AS (baju hitam) saat menjalani pemeriksaan di Polres Bengkayang Rabu (5/4) lantaran diduga telah menghamili anak kos yang masih bawah umur dengan modus sebagai dukun untuk menyembuhkan penyakit korban yang sering kesurupan. Foto: alex

Bengkayang, BerkatnewsTV. AS alias Awang (43) tak berkutik saat dibekuk aparat kepolisian dari Polres Bengkayang.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur bermoduskan sebagai seorang dukun yang bisa menyembuhkan penyakit korban yang sering kesurupan di salah satu kos korban di Bengkayang.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo mengatakan penangkapan AS pada Rabu (5/4), setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Bengkayang.

“Benar kami telah mengamankan AS saat berada di rumahnya di Kecamatan Bengkayang terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami lakukan penahanan” tegasnya, Kamis (6/4).

Baca Juga:

Aksi AS ini mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan dan aksinya tersebut terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya.

“Aksinya ini dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orang tuanya pada Maret 2023, yang kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4),” tambah Andika.

Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS.

Kemudian berlanjut saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk dan pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (lex)