Bengkayang, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 209.477 pemilih.
Jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 108.688 pemilih dan perempuan sebanyak 100.789 pemilih yang tersebar di 17 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 122 Desa serta 915 TPS Reguler dan 1 TPS Khusus di Rutan Kelas Dua B Mabak, Lumar Bengkayang.
Ketua KPU Bengkayang Musa mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mencermati DPS yang akan diumumkan selama 14 hari mulai tanggal 12 – 25 April 2023 guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
“Ketika ditemukan data pemilih yang tidak sesuai, pindah domisili atau sudah tidak memenuhi syarat maka silahkan disampaikan kepada KPU Bengkayang tentu dengan bukti otentik untuk diperbaiki,” tegasnya.
Baca Juga:
Jumlah DPS itu telah ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Rabu (5/4).
Ia jelaskan untuk data pemilih dimulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU Republik Indonesia (RI) pada tanggal 14 Desember 2022.
Selanjutnya data tersebut disinkronisasikan untuk dilakukan pemetaan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).
“Hasil coklit inilah yang dilakukan prose rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa sampai tingkat Kabupaten untuk ditetapkan menjadi DPS,” terangnya.(lex)