Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi menetapkan AM (40) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat AM itu dilaporkan oleh bibi korban ke Polres Kubu Raya pada Senin (28/2) lalu.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan penuh kehati-hatian oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, akhirnya AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Senin (3/4).
“Penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur. Tidak seperti tindak pidana umum lainnya, ini tindak pidana khusus yang memerlukan penyelidikan yang mendalam,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade dalam keterangan resminya, Kamis (6/4).
Kejadian itu terbongkar setelah bibi korban mendengar suara teriakan korban yang meminta tolong dari dalam rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sungai Kakap pada hari Senin sekira pukul 11.30 Wib yang tidak jauh dari rumah bibinya.
Selanjutnya, kata Ade, bibi korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengecek ke rumah korban.
Baca Juga:
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak, Jaksa Ajukan Kasasi
- Personel Polresta Pontianak Terlibat Pencabulan Dipecat
“Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri pelaku berhasil melarikan diri dari rumah tersebut, dengan rasa takut korban berlari keluar rumah hanya menggunakan selimut untuk menutupi badannya, akibat kejadian tersebut bibi korban bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” terang Ade.
Diketahui, korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari AM dan saat ini polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak.(tmB)