Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang terduga pelaku pencurian berinisial DK alias Ahyung (26) warga Sungai Raya Dalam berhasil ditangkap pihak kepolisian.
DK yang ditangkap di Gg Teladan Kecamatan Sungai Raya ini terlibat dalam kasus pencurian uang Rp11 juta di dalam brangkas dan pencurian 1 unit sepeda motor merk KB 2162 MR.
“Pelaku seorang residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara. Ia mengakui perbuatannya mencuri uang Rp11 juta dalam brankas di Rumah Makan Bebek Boedjang yang terjadi pada bulan Februari 2023 dan pencurian 1 unit sepeda motor di Jalan Siaga Desa Sungai Raya,” ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, Rabu (54).
Baca Juga:
- Patungan Beli Sabu, Dua Pemuda Pesta Narkoba Digrebek
- Laka Maut Tronton vs Motor Tewaskan Satu Orang, Ini Penyebab Utamanya
Hasiholand pun menyebut, hasil interogasi terhadap pelaku terungkap 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya dan saat ini masih dilakukan Penyelidikan pendalaman oleh Tim Gabungan Polsek Sungai Raya.
“ Perburuan Tim Gabungan berhasil manis, tepat di hari ke-30, DK Alias Ahyung spesialis pelaku pembongkaran rumah dan curanmor berhasil dibekuk dan diamankan di Polsek Sui Raya untuk proses lebih lanjut, butuh kerja ekstra dan waktu untuk mengungkap dan menangkap spesialis pembongkaran rumah dan curanmor tersebut,” tegasnya.
Namun pada saat petugas hendak membawanya, DK sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Terpaksa petugas memberi tindakan tegas terukur terhadap pelaku.(tmB)