Pontianak, BerkatnewsTV. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui Restorative Justice (penyelesaian kasus dengan perdamaian) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang.
Dikabulkannya Restorative Justice dari Kejari Bengkayang itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana kepada Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf saat rapat pada Selasa 4/4) di Kantor Kejati Kalbar.
“Restorative Justice tersebut atas tersangka “HM” yang disangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap anak,” dikutip dari akun instagram resmi Kejati Kalbar.
Baca Juga:
- Kejari Ketapang Selesaikan Tiga Kasus Lewat Restorative Justice
- Jaksa Restorative Justice Penganiayaan Raja Sanggau. Pelaku Minta Maaf dan Dihadiah Alat Salat
Dalam kasus ini tersangka telah melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya,” kata Kepala Kejati Kalbar Muhammad Yusuf.(tmB)