Description

Korupsi di RSUD Bengkayang, Jaksa Bidik Tersangka Baru

Kepala Kejari Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra saat konfrensi pers, Kamis (30/3) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan (jaspel) kesehatan di RSUD Bengkayang. Foto: alex
Kepala Kejari Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra saat konfrensi pers, Kamis (30/3) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan (jaspel) kesehatan di RSUD Bengkayang. Foto: alex

Bengkayang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang akan membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan (jaspel) kesehatan di RSUD Bengkayang.

“Jika nanti di fakta persidangan ada bukti yang cukup mengarah kepada seseorang maka akan kami tetapkan tersangka baru,” tegas Kepala Kejari Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra saat konfrensi pers, Kamis (30/3).

Saat ini ia sebutkan baru satu orang yang telah ditetapkan tersangka yakni PB mantan Direktur RSUD Bengkayang yang juga berprofesi sebagai dokter.

Baca Juga:

Tersangka PB telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp924.466.199. “Sejak hari Rabu (29/3) kemarin kasusnya sudah masuk tahap II dan tersangka sudah kami tahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang sampai 20 hari kedepan,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(lex)