Description

Mengenal Puasa Senin Kamis: Keutamaan, Cara Melakukan, dan Manfaat untuk Kesehatan

Mengenal Puasa Senin Kamis: Keutamaan, Cara Melakukan, dan Manfaat untuk Kesehatan
Mengenal Puasa Senin Kamis: Keutamaan, Cara Melakukan, dan Manfaat untuk Kesehatan. Desain ilustrasi foto berkatnewstv

BerkatnewsTV. Puasa Senin Kamis, sesuai namanya dilakukan pada hari Senin dan Kamis. Puasa ini hukumnya sunnah. Sunnahnya adalah sunnah muakkadah. Yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam senantiasa mengerjakannya dan menganjurkan dengan kuat kepada umatnya.

Keutamaan Puasa Senin Kamis

  1. Rasulullah Selalu Mengerjakannya
  2. Hari Senin adalah Hari Istimewa
    Salah satu keutamaan puasa pada hari Senin adalah karena hari itu istimewa. Rasulullah lahir pada hari Senin, Rasulullah mendapatkan wahyu juga pada hari Senin.
  3. Hari Pelaporan Amal
    Pada hari Senin dan Kamis, amal-amal diperlihatkan/dilaporkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka betapa beruntungnya ketika saat itu seorang hamba sedang berpuasa.
  4. Pintu Surga Dibuka
    Pada hari Senin dan Kamis pula, pintu surga dibuka. Ini menunjukkan betapa mulianya hari itu dan betapa beruntungnya orang-orang yang berpuasa pada hari itu.

Cara Melakukan Puasa Senin Kamis

Tata cara puasa Senin Kamis tidak berbeda dengan puasa pada umumnya. Semuanya harus diawali dengan niat.

Lafadz niat puasa Senin adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْإِثْنَيْنِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

(Nawaitu shouma yaumal itsnaini sunnatan lillaahi ta’aalaa)

Artinya:
Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta’ala

Sedangkan lafadz niat puasa Kamis adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

(Nawaitu shouma yaumal khomiisi sunnatan lillaahi ta’aalaa)
Artinya: saya niat puasa sunnah hari Kamis, sunnah karena Allah Ta’ala

Manfaat Untuk Kesehatan

  1. Meningkatkan metabolisme
  2. Meningkatkan kesehatan jantung
  3. Mengontrol gula darah
  4. Meningkatkan kekebalan tubuh

(*)