Bengkayang, BerkatnewsTV. Kasus dugaan korupsi pemberian insentif retribusi jasa pelayanan (jaspel) kesehatan di RSUD Bengkayang tahun anggaran 2010 memasuki babak baru.
Kejari Bengkayang melakukan penahanan terhadap mantan Direktur RSUD Bengkayang berinisial PB mulai Rabu (29/3) kemarin hingga 20 hari kedepan.
“Tersangka PB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tomy Adhiyaksaputra.
Penahanan ini setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II pada Rabu (29/3/).
Baca Juga:
- Dikbud Bengkayang Waspadai Penyalahgunaan Narkoba di Tujuh Kecamatan
- Warga Perbatasan RI – Malaysia Dilarang Jual Lelong
“Perbuatan tersangka PB merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.924.466.199 (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah,” kata Tomy dalam keterangan resminya diakun instagram Kejari Bengkayang.
Tersangka PB melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.(lex)