Description

Tujuh Klasifikasi Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 H Ditetapkan

Rapat Kemenag Sanggau bersama lintas instansi dan ormas Islam dalam menyepakati besaran nilai zakat fitrah dan fidyah 1444 H, Rabu (29/3) Foto: pek
Rapat Kemenag Sanggau bersama lintas instansi dan ormas Islam dalam menyepakati besaran nilai zakat fitrah dan fidyah 1444 H, Rabu (29/3) Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Kantor Kementerian Agama Sanggau menetapkan tujuh klasifikasi zakat fitrah tahun 1444 H. Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: B.808/Kk.14.08.7/BA 03.02/3/2023 tentang pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Sanggau tahun 1444 H/2023 M.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau H. Anuar Ahmad menyampaikan bahwa zakat fitrrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg per jiwa dan apabila ditunaikan dalam bentuk uang dapat dibagi dalam tujuh klasifikasi, yakni:

I.. 2,5 Kg @ Rp 17.000 = Rp 42.500/jiwa
II. 2,5 Kg @ Rp 16.000 = Rp 40.000/jiwa
III. 2,5 Kg @ Rp 15.000 = Rp 37.500/jiwa
IV. 2,5 Kg @ Rp 14.000 = Rp 35.000/jiwa
V. 2,5 Kg @ Rp 13.500 = Rp 33.750/jiwa
VI. 2,5 Kg @ Rp 12.500 = Rp 31.250/jiwa
VII. 2,5 Kg @ Rp 10.000 = Rp 25.000/jiwa
Beras merah 2,5 Kg @ Rp. 25.000 = Rp. 62.500.00. Sementara besaran fidyah Rp 30.000 perjiwa perhari.

“Besaran zakat fitrah ini telah disepakati bersama instansi terkait dan perwakilan ormas Islam yang berlangsung tadi pagi,” ujarnya, Rabu (29/3).

Baca Juga:

Anuar mengimbau kepada panitia zakat lebih mengutamakan penyaluran zakat secara langsung kepada mustahiq dengan menerapkan protokol kesehatan dan menghindari penggunaan kupon serta pengumpulan masa dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah.

“Masyarakat muslim kami imbau untuk menunaikan kewajiban zakatnya diawal ramadan 1444 H melalui BAZNAS/LAZ/UPZ di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat segera dapat dirasakan mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa ramadhan dan menyongsong hari raya Idul Fitri,” harapnya.(pek)