Description

7,75 Gram dan 45 Plastik Klip Berisikan Sabu Diamankan dari Tiga Pengedar

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat konfrensi pers penangkapan pengedar narkoba saat Operasi Pekat Kapuas yang berlangsung pada Jumat - Sabtu (24-26/3) di Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat konfrensi pers penangkapan pengedar narkoba saat Operasi Pekat Kapuas yang berlangsung pada Jumat - Sabtu (24-26/3) di Kubu Raya. Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Narkotika jenis sabu dengan berat 7,65 gram serta 37 plastik klip diamankan dari tiga orang pengedar narkoba. Ketiganya diamankan saat Operasi Pekat Kapuas 2023 yang digelar Polres Kubu Raya pada Jumat dan Sabtu ((24-25/3).

Kasus ini bermula dari diamankannya G yang saat itu sedang mengingap di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sui Ambawang.

“Dari G ini juga diamankan barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu dengan berat 7,75 gram,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat.

Warga asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi ini langsung digelandang ke Polres Kubu Raya guna penyidikan mendalam.

Dijelaskan Arief, Operasi Pekat yang terus digelar selama bulan suci ramadan berlangsung di sejumlah tempat yang dinilai rawan tindak pidana seperti penginapan atau hotel.

Baca Juga:

Sehari sebelumnya, Polres Kubu Raya juga menangkap seorang pengedar narkoba berinisial S (43) di Dusun Keramat, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya.

Dari tangan warga asal Ngabang Kabupaten Landak ini, polisi menemukan sebanyak 37 plastik klip transparan berisikan sabu.

“S kami diamankan di rumahnya beserta barang bukti sebanyak 37 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar dan 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,” beber Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia.

Hasil dari pengakuan S bahwa barang haram itu ia peroleh dari H. Petugas pun mengejar dan menangkap H di Komplek Kota Raya Blok W Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan H ditemukan 8 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu) unit timbangan digital dan 1 plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong.

Pandia menyebutkan, H (39) asal Pontianak yang berdomisili di Jalan Daeng Manambon, Desa Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah (sesuai KTP).

“Informasi yang kami dapatkan H adalah pengedar narkoba yang memiliki beberapa lapak penjualan narkoba jenis sabu, namun informasi ini masih kami lakukan pedalaman,” tegasnya

Atas perbuatannya H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tmB)