Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang wanita muda bernama Jumaiya alias Maya berusia 20 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menyebarkan informasi hoax dirinya telah dibegal.
Warga Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap di Kabupaten Kubu Raya itu memposting peristiwa yang dialaminya dalam bentuk video di akun instagram @Pontianakkerass pada tanggal 24 Maret 2023.
Dalam video yang diunggahnya, Maya menceritakan tentang dirinya yang menjadi korban pembegalan di tikungan sebelum pertigaan Punggur Desa Sungai Belidak yang mengakibatkan dia mengalami patah kaki.
Video ini pun sontak viral di dunia jagat maya. Sehingga menjadi perbincangan serius dari warganet. Mengetahui ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Alhasil, ternyata informasi yang dibuat Maya adanya hoax alias tidak benar.
Baca Juga:
- Ditemukan Toko Moderen Jual Barang Kadaluarsa
- Ingin Lari dari Utang Rp18 Juta, Pria Ini Sebarkan Hoax Menjadi Korban Begal
“Jumaiya alias Maya mengalami patah kaki bukan karena kasus pembegala tapi karena kakinya terserempet sepeda motor yang berlawanan arah di tikungan sebelum pertigaan Punggur Desa Sungai Belidak saat ia berboncengan dengan pacarnya, Martono,” ungkap Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, Sabtu (25/3).
Ia tegaskan bahwa penyebaran kabar palsu alias hoax dapat dihukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku karena informasi yang disebarkan dapat berdampak negatif kepada masyarakat.
“kepada pengguna media sosial kami imbau dapat lebih bijak dan bertanggung jawab menggunakan platform tersebut,” imbainya.(tmB)