Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pembunuhan seorang ibu muda bernama Nor Azizah (26) warga Desa Sungai Asam akhirnya terungkap. Fakta-fakta baru berhasil terbongkar.
Ternyata pelaku telah merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa korban lantaran panik diminta pertanggungjawaban oleh korban yang telah hamil sekitar 6-7 bulan hasil cinta terlarang keduanya.
Rencana itu pun dimulai pada Minggu (5/3) lalu sekitar pukul 18.30 Wib setelah tersangka menghadiri acara keluarga di Sungai Ambawang.
Tersangka mengambil pisau di atas meja dapur rumahnya. Ia juga sempat mengecek ketajaman pisau tersebut, selanjutnya diselipkan di pinggang kirinya dan pergi ke TKP (jembatan Bumdes Parit Harun) dengan menggunakan kendaraan roda dua miliknya dan membawa satu botol air mineral.
Tersangka menghubungi korban melalui telepon agar menemuinya di jembatan BUMdes Parit Harun dan mengatakan bahwa sudah membawa air penawar untuk menggugurkan janin yang dikandung korban.
“Mendengar kabar itu korban menyusul tersangka dengan meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak mengambil uang kiriman suaminya melalui Mandiri Link di Toko ERNA dan selanjutnya membayar belanjaan di toko bangunan,” jelas Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat.
Dengan menggunakan sepeda motor milik adiknya, korban pun menemui tersangka di tempat yang sudah disepakati. Pertemuan keduanya pada pukul 19.22 Wib.
Di jembatan itu tersangka memberikan air mineral yang dikatakan sebagai obat penggugur kandungan. Namun korban tidak mau meminumnya justru korban malah memarahi tersangka dan terjadilah cekcok mulut antara keduanya.
“Tersangka emosi dan mencabut pisau yang sudah disiapkannya di pinggang kirinya dan langsung menusuk perut bawah korban. Kemudian tersangka menusukannya lagi ke perut atas sebelah kanan korban. Saat kejadian korban posisi duduk di atas kendaraannya,” beber Arief menerangkan kronologis, Selasa (21/3)
Baca Juga:
- Fakta Baru Pembunuhan di Sungai Asam, Obat Gugurkan Kandungan Gagal
- Pembunuhan di Sungai Asam, Pelaku Menolak Bertanggungjawab Korban Hamil
Kemudian, pada saat tersangka hendak menyayat leher korban, terjadi perlawan, korban pada saat itu memegang pisau dan tangan tersangka dengan tujuan untuk menghentikan perbuatan tersangka.
Akan tetapi karena kondisi korban terluka parah akhirnya tersangka berhasil menyayat leher korban dengan menggunakan pisau miliknya beserta jari tangan kanannya korban.
“Akibat luka yang sangat fatal itu korban pun jatuh tersungkur ke bawah jembatan bersamaan dengan kendaraannya, kemudian tersangka turun ke bawah jembatan untuk memastikan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Tersangka mengambil dompet dan handphone korban selanjutnya pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan bersimbah darah,” tambah Arief.
Sekitar 50 meter dari TKP, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban ke semak belukar dan membuang handphone dan dompet korban di sebuah parit dekat jembatan wilayah Pesantren Darud Tauhid.
“Tersangka membuang dompet dan handphone milik korban bertujuan menghilangkan jejak pembunuhan sehingga seolah olah korban menjadi korban pembegalan,” jelasnya.
Hasil dari visum didapati 2 luka tusuk pada perut bagian bawah sebelah kiri dan pada bagian perut di bawah rusuk sebelah kanan serta didapati juga 1 luka sayatan yang besar di leher korban dan juga terdapat 1 luka sobekan besar di pinggang belakang sebelah kiri serta luka sayatan pada jari tangan kiri korban.
“Atas perbuatan kejinya, tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Arief.(tmB)