Bengkayang, BerkatnewsTV. Para pelaku usaha atau penjual pakaian bekas impor atau yang diakrab disebut lelong bakal terancam pidana dan denda uang.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Piasdo Muaranulli menegaskan pelarangan impor pakaian bekas sudah tertulis didalam pasal 47 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Permendag 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Selain itu tambah Piasdo, di Pasal 111 juga menegaskan bahwa setiap importir barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Untuk itu tambah Piasdo pihaknya bersama Kapolres Bengkayang melakukan sosialisasi larangan impor pakaian bekas pada Selasa (21/3) Jagoi Babang perbatasan RI – Malaysia.
Baca Juga:
Sosialisasi larangan ini menindak lanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo saat Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3) lalu.
Menurut Jokowi tindakan beli pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo saat kunjungan kerja di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3) juga telah memerintahkan seluruh Kapolda untuk menertibkan lelong.
Kapolri juga meminta jajaran untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah.
Kapolres Bengkayang Bayu Suseno menegaskan akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menertibkan lelong.
Pihak Polres Bengkayang serta jajaran Polsek juga akan merutinkan dalam melakukan sosialisasi tentang pelarangan jual beli pakaian bekas.
“Hal ini guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri kemudian bagi masyarakat yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas dari negara tetangga, agar dapat secara sukarela menyerahkannya kepada Polsek terdekat untuk dimusnahkan,” imbaunya.(lex)