loading=

Pemilu 2024, Berikut Daftar 7 Dapil dan Jumlah Kursi di Kubu Raya

Di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kabupaten Kubu Raya terbagi menjadi tujuh daerah pemilihan (dapil) dengan total alokasi 45 kursi
Di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kabupaten Kubu Raya terbagi menjadi tujuh daerah pemilihan (dapil) dengan total alokasi 45 kursi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kabupaten Kubu Raya terbagi menjadi tujuh daerah pemilihan (dapil).

Terdiri dapil Kubu Raya 1 dengan alokasi 8 kursi meliputi Desa Sungai Raya, Arang Limbung, Teluk Kapuas, Sui Raya Dalam, dan Parit Baru.

Dapil Kubu Raya 2 dengan alokasi 5 kursi meliputi Desa Kuala Dua, Sungai Asam, Sungai Bulan, Limbung, Mekar Sari.

Dapil Kubu Raya 3 dengan alokasi jumlah 4 kursi meliputi Desa Sui Ambangah, Tebang Kacang, Pulau Limbung, Kapur, Gunung Tamang, Madu Sari, Mekar Sari, Pulau Jambu, Kalibandung, Muara Baru.

Dapil Kubu Raya 4 dengan 7 kursi meliputi Kecamatan Terentang, Batu Ampar, dan Kubu.

Dapil Kubu Raya 5 dengan 4 kursi meliputi Kecamatan Rasau Jaya dan Teluk Pakedai.

Dapil Kubu Raya 6 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Sui Kakap,

Serta dapil Kubu Raya 7 dengan alokasi 8 kursi meliputi Kcamatan Kuala Mandor B dan Sui Ambawang.

Baca Juga:

“Jadi ada perubahan daerah pemilihan (dapil) di tahun 2024 ada satu dapil yakni Kubu Raya tiga. Artinya Kecamatan Sui Raya menjadi tiga dapil sedangkan daerah lainnya sama saja jumlah kursinya hanya perubahan nama saja ada berbeda,” jelas Ketua KPU Kubu Raya, Karyadi.

Karyadi mengungkapkan jumlah kursi di Sui Raya ada peningkatan semulanya hanya 16 kursi bertambah menjadi 17 kursi.

“Dan yang berkurang itu Kecamatan Sui Ambawang dan Kuala Mandor B dari 9 sekarang menjadi 8 kursi,” ungkapnya.

Sehingga total alokasi kursi untuk di DPRD Kubu Raya tidak ada perubahan yakni berjumlah 45 kursi.(dian)