Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi mengamankan Abdul Malik lantaran telah menyebarkan informasi bohong alias hoax bahwa dirinya menjadi korban begal di Dusun Semangat, Desa Tasikmalaya, Kecamatan Batu Ampar pada Jumat (10/3).
Motif dari warga Gg. Karya Bakti Desa Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara ini menyebarkan hoax ingin lari dari tanggungjawab utang yang dipikulnya sebesar Rp18 juta.
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton akhirnya pada tanggal 14 Maret 2023, Abdul Malik (44) mengakui bahwa kasus pembegalan yang dialaminya adalah bohong alias hoax,” tegas Kapolsek Batu Ampar, Ipda Freddy, Senin (20/3) pagi.
Baca Juga:
- Kesal Dibohongi, Petani Plasma Sawit Tutup Akses Jalan PT BPK
- Penyebar Hoax Begal di Medsos Ditangkap
Ia sebutkan tujuan Abdul Malik menyebarkan hoax melalui melalui aplikasi Whatsapp yang dikirimnya berkali-kali hingga viral di media sosial adalah ingin terbebas dari tanggung jawab terhadap utang pribadinya sebesar Rp18.829.000.
Kini, kasus tersebut dalam proses penyidikan mendalam oleh Satuan Reserse Polsek Batu Ampar.
“Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain. Seiring dengan semakin mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial, maka semakin besar pula tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa informasi yang kita terima dan bagikan adalah benar dan tidak menyesatkan,” tegasnya.(tmB)