Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan bangunan semi permanen yang berada di tepian parit Sungai Raya Dalam (Serdam) diimbau petugas Satpol PP Kubu Raya.
Pedagang yang berada di tepian parit Serdam ini menjual barang dagangan dengan menggunakan roda empat (pic-up) serta lapak cor semen.
Dijelaskan Perda Kubu Raya nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum Pasal 31 melarang mendirikan kios-kios atau sejenisnya diatas tanah fasilitas umum.
Salah satu pedagang, Rosi (43) mengaku baru empat pekan berdagang di lokasi tersebut. Dan dirinya merasa di lokasi tersebut banyak pedagang yang juga berjualan sehingga ia ikut-ikutan.
Baca Juga:
“Sebelumnya saye sudah tahu bang, tapi saye lihat yang lain juga banyak berjualan. Ya, kalau memang ada penertiban tadak boleh berjualan ya, saya bawa balek dagangannye,” katanya dengan logat Melayu kental, Selasa (14/3).
Warga Parit Buluh Serdam ini meminta pertimbangan untuk berjualan, dirinya siap mengikuti prosedur dengan jam pembatasan di lokasi tersebut.
Jalan Sungai Raya Dalam yang acap kali macet dengan arus kendaraan yang padat pada sore hingga malam hari. Membuat para pengendara mesti ektra hati-hati terutama banyaknya parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya sehingga menambah sempitnya jalan Serdam.
Sementara hingga diturunkan berita ini, belum ada statement resmi dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kubu Raya. (dian)